Beranda | Artikel
Pengertian Puasa
Rabu, 13 Mei 2020

PENDAHULUAN

Pembahasan 1
PENGERTIAN PUASA
1. Ash-Shaum Menurut Bahasa
Menurut bahasa, kata الصَّوْمُ (ash-shaum) memiliki beberapa pengertian, di antaranya adalah:

  1. Menahan diri dari sesuatu.
  2. Mencegah.
  3. Meninggalkan.

Ketika menceritakan tentang kisah Maryam, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَٰنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا

“Sesungguhnya aku telah bernadzar berpuasa untuk Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusia pun pada hari ini.” [Al-Maryam/19: 26]

Yang dimaksud dengan lafazh صَوْماً (shauman) di dalam ayat ini adalah menahan diri untuk tidak berbicara.

Umru-ul Qais pernah berkata,

كَأَنَّ الثُّرَيَّا عَلَقَتْ فِي مَصَامِهَا.

Seakan-akan bintang-bintang itu bergantung di jantung langit.”

Maksudnya, seakan-akan bintang-bintang itu tetap dan tidak berpindah-pindah.

Dan juga ungkapannya:

فَدَعْهَا وَسَلِ النَّفْسَ عَنْهَا بِجُمْرَةٍ      وَقَوْلٍ إِذَا صَامَ النَّهَارَ وَهَجْرًا
Maka tinggalkanlah ia dan tanyalah pada
diri tentangnya dengan kerikil
          dan kata-kata jika siang hari berpuasa dan berdiam diri.

Artinya, matahari berjalan lambat pada siang hari sehingga kelambatannya itu seakan-akan ia menahan diri, tidak berjalan.

An-Nabighah mengungkapkan:

خَيْلُ صِيَامٍ وَخَيْلُ غَيْرِ صَائِمَةٍ      تَحْتَ الْعِجَاجِ وَخَيْلُ تِعْلِكَ اللِّجَمَا
“Kuda yang tidak makan dan kuda yang makan,
          di bawah taburan debu, serta kuda yang memakan tali kekang.”

Maksudnya, ada kuda yang menahan diri untuk tidak makan dan ada juga kuda yang tidak menahan diri.

Di dalam kitab Maqaayiisul Lughah, Ibnu Faris mengatakan, “…Huruf shad, wawu, dan mim adalah dasar yang menunjukkan pada penahanan dan berdiam diri di tempat…”[1]

Al-Fairuz Abadi mengatakan, “صَامَ، صَوْمًا، صِيَامًا وَإِصْطَامَ (shaama, shauman, shiyaaman, dan ishthaama), berarti menahan diri dari makan, minum, berbicara, hubungan badan, dan melakukan perjalanan.”[2]

Penulis kitab Lisaanul ‘Arab, mengatakan, “Menurut bahasa, kata الصَّوْمُ (ash-shaum) berarti menahan diri dari sesuatu dan meninggalkannya. Orang yang berpuasa disebut الصَّائِمُ (ash-shaa-im) karena tindakannya menahan diri dari makan. Kuda dikatakan shaa-im, karena penahanan dirinya dari makan dengan berdiri…”[3]

2. Ash-Shaum Menurut Istilah
Para ulama berbeda pendapat tentang  pengertian shaum ini antara pengertian sempit dan pengertian luas. Di antara mereka ada yang memasukkan pengertian shaum (di dalam kitab-kitab mereka-ed.) dan ada juga yang tidak memasukkannya. Di antara mereka ada yang secara jelas menyebutkan faktor-faktor pembatal shaum (puasa), dan ada juga yang tidak. Dan di antara mereka ada pula yang secara jelas menyebutkan tentang niat (dalam puasa) dan ada juga yang mengabaikannya.[4]

Definisi yang saya (penulis) setujui adalah ringkasan dari definisi-definisi berbagai madzhab, yaitu:

“Penahanan diri dengan niat dari berbagai hal tertentu, pada waktu tertentu, dari orang tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu.”

Menurut saya (penulis), definisi ini mencakup makna secara luas serta memberikan makna larangan.

Maksud dari ucapan saya: “Penahanan diri dengan niat,” bahwasanya puasa itu tidak sah kecuali dengan niat. Ibnul Mundzir telah menukil ijma’ (kesepakatan para ulama) mengenai hal tersebut[5], sebagaimana yang dinukil oleh al-Bahuti di dalam kitab Kasysful Qinaa’.[6]

Maksud dari ucapan saya: “Dari hal-hal tertentu,” adalah dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu makan, minum, dan hubungan badan. Serta hal-hal yang sepatutnya dihindari, seperti melakukan hal yang tidak bermanfaat, berkata kotor dan berbuat kefasikan.

Dan maksud dari ucapan saya: “Pada waktu tertentu,” adalah dari sejak terbitnya fajar kedua sampai terbenamnya matahari. Hal tersebut telah ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“…Makan dan minumlah hingga terang bagi kamu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam…” [Al-Baqarah/2: 187]

Maksud dari ucapan saya: “Dari orang tertentu,” yaitu orang muslim yang sudah baligh, berakal, mampu, bermukim dan bukan orang yang sedang haidh dan nifas. Maka, tidak diwajibkan menjalankan puasa dengan adanya alasan-alasan di atas, tetapi harus diganti (qadha’) pada saat tidak ada lagi alasan yang menghalangi.

Serta maksud dari ucapan saya: “Dengan syarat-syarat tertentu,” adalah adanya syarat-syarat yang merupakan bagian tak terpisahkan dari puasa dan yang lainnya untuk keshahihan puasa. Pembahasan tentang hal tersebut akan diberikan lebih lanjut, insya Allah Ta’ala.

Dengan demikian, maka tampak jelas antara dua pengertian menurut bahasa dan menurut istilah, karena antara keduanya terdapat pengertian umum dan pengertian khusus. Pengertian menurut bahasa lebih umum dan menyeluruh, karena ia mencakup penahanan diri, pencegahan, tindakan meninggalkan, pelarangan dan berdiam diri.

[Disalin dari buku “Meraih Puasa Sempurna”,  Diterjemahkan dari kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab”, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir].
______
Footnote
[1] Maqaayiisul Lughah, materi: صوم.
[2] Al-Qaamuus al-Muhiith, materi: صوم.
[3] Lisaanul ‘Arab karya Ibnul Manzhur, materi: صوم.
[4] Oleh para pengikut madzhab Hanafi, shaum diartikan dengan menahan diri dari hal-hal tertentu, yaitu makan, minum dan berhubungan badan dengan syarat-syarat tertentu pula. Lihat kitab Badaa-i‘ush Shanaa-i’ (II/75).
Shaum diartikan oleh para pengikut madzhab Maliki dengan menahan diri dari dua nafsu syahwat; perut dan kemaluan, serta apa yang menggantikan posisi keduanya dalam rangka melawan hawa nafsu untuk mentaati Rabb-nya di sepanjang siang dengan niat sebelum fajar atau bersamaan dengan fajar, jika memungkinkan, kecuali masa haidh, nifas dan hari ‘Ied. Lihat kitab asy-Syarhush Shaghiir (II/217).
Sedangkan para pengikut madzhab Syafi’i mendefinisikannya dengan penahanan khusus dari sesuatu yang khusus, pada waktu yang khusus, dari orang tertentu pula. Lihat kitab al-Majmuu’ Syarhul Muhadzdzab (VI/ 247).
Dan para pengikut madzhab Hanbali mengartikannya dengan penahanan diri dari berbagai hal tertentu dan pada waktu tertentu pula. Lihat kitab al-Mughni (IV/323).
[5] Al-Ijmaa’ karya Ibnul Mundzir, hal. 52.
[6] Kasysful Qinaa’ ‘an Matnil Iqnaa’ (II/324).


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/16222-16222.html